TANJUNGPINANG (HAKA) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Provinsi Kepri tahun 2026,memicu gelombang keluhan dari orang tua murid.
Para orang tua menilai sistem seleksi membingungkan, tidak adil, dan lebih mengutamakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Tedi Jun Askara menyebut, pelaksanaan SPMB tahun 2026 berlangsung karut marut.
Menurutnya, sistem SPMB mempersulit calon siswa masuk sekolah, karena mengabaikan nilai rapor dari kelas VII hingga kelas IX.
“Orang tua banyak yang kecewa. Anak berprestasi tidak mendapat pengakuan dalam sistem penerimaan tahun ini,” ujarnya.
Ia menilai, SPMB hanya menjadikan nilai TKA sebagai dasar utama seleksi, tanpa mempertimbangkan prestasi belajar siswa selama di sekolah.
“Ada orang tua yang mendaftarkan anaknya ke SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 5, tetapi semuanya tidak masuk,” ujarnya.
Menurutnya, jalur domisili tidak berjalan sesuai tujuan karena sistem tidak memprioritaskan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal.
Akibatnya, banyak calon siswa gagal masuk pada tahap pertama, dan harus kembali mendaftar pada gelombang kedua.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua, juga mengkritik pelaksanaan SPMB SMA/SMK Provinsi Kepri tahun 2026.
Ia menerima banyak keluhan terkait jalur seleksi, penggunaan nilai TKA, aturan domisili, hingga persyaratan Kartu Keluarga.
Rudi membuka kanal pengaduan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan selama proses SPMB melalui WhatsApp 08126113601.
“Orang tua atau wali murid dapat menyampaikan laporan dengan bukti dan data konkret,” tulis Rudi.
Berdasarkan data yang media ini peroleh, sedikitnya 3.874 calon siswa belum lolos masuk SMA/SMK pada empat kabupaten dan kota di Kepri.
Rinciannya, Kota Batam 3.264 calon siswa, Kota Tanjungpinang 409, Kabupaten Bintan 52, dan Kabupaten Karimun 149 calon siswa. (fik)





