TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, mendesak pemerintah daerah menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ia menganggap, langkah ini sangat krusial guna memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun perusahaan, yang memiliki kendaraan dengan status tangan kedua.
“Jawa Barat sudah memulai kebijakan ini. Saya usul agar pak Gubernur Ansar menerbitkan edaran yang sama,” ujar Wahyu kepada hariankepri.com, kemarin.
Politisi PKS tersebut menjelaskan, bahwa penyederhanaan birokrasi ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wahyu yakin, minat wajib pajak untuk memenuhi kewajiban meningkat drastis, jika pemerintah menghilangkan hambatan administratif seperti pencarian KTP pemilik lama.
“Kalau bayar pajak mudah, pasti minat wajib pajak untuk membayar juga akan semakin meningkat,” jelasnya.
Wahyu menilai, selama ini banyak warga menunggak pajak bukan karena faktor ekonomi, melainkan karena kesulitan memenuhi syarat KTP pemilik pertama.
Selain urusan pajak tahunan, Wahyu juga menyoroti pentingnya kemudahan proses balik nama kendaraan, di kantor Samsat seluruh wilayah Kepri.
Menurutnya, kantor Samsat harus segera memfasilitasi seluruh kendaraan yang telah melalui transaksi jual beli resmi untuk proses balik nama.
“Saya usul semua kendaraan bekas yang melalui jual beli resmi melakukan balik nama. Jangan mempersulit warga lagi,” tegasnya.
DPRD Kepri akan terus mengawal usulan ini agar Pemerintah Provinsi segera merespon sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.
“Transformasi layanan Samsat menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari sektor otomotif,” pungkasnya. (sih)





