Harian Kepri

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian 5 Ranperda dari Pemkab Natuna

Ketua DPRD Andes Putra, Wakil Ketua II Jarmin Sidik dan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal saat Rapat Paripurna-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar rapat paripurna, penyampaian pidato Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna, di Gedung DPRD Natuna, Ranai, Selasa (3/3/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Andes Putra, dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.

Dalam laporannya, Hamid Rizal menyampaikan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen kebijakan di daerah, untuk melaksanakan otonomi daerah.

“Peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan sangat strategis, khususnya dalam membuat perda,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Pang Ali bersalaman dengan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal-f/dani-hariankepri.com

Sebagai instrumen kebijakan di daerah, perda memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu kata Hamid, penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah perundang-undangan pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Semoga penetapan perda dan peraturan lainnya diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah,” ujarnya.

Dalam sidang paripurna ini, Pemkab Natuna mengajukan lima ranperda yang diajukan untuk dibahas.

Anggota Komisi I, Baharuddin (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna -f/dani-hariankepri.com

Pertama, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Keberadaan perda ini sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat Natuna,” tegas bupati.

Ranperda kedua, Badan Permusyawaratan Desa. Perda ini diusulkan dalam rangka melaksanakan delegasi dari undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal saat tiba di Ruang Paripurna DPRD Natuna -f/dani-hariankepri.com

“Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, supaya menjadi lembaga penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” imbuhnya.

Ketiga adalah Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, keempat Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2020-2024.

Serta yang kelima adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2017, tentang pencabutan peraturan mendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Beberapa pejabat pemkab yang hadir dalam Rapat Paripurna-f/dani-hariankepri.com

Usulan Ranperda yang masuk ke dalam pembahasan ini, mendapatkan perhatian dari Komisi I DPRD Natuna.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Natuna, Pang Ali menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh usulan Ranperda, terutama Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Ini sebagai upaya penanggulangan dan menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Rapat Paripurna dihadiri juga oleh kepala OPD, FKPD tokoh masyarakat, tokoh pemuda. (dan)

Exit mobile version