TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tanjungpinang, menggelar hearing terkait rencana penggabungan RT/RW di Kelurahan Melayu Kota Piring, Selasa (9/6/2026).
​Audiensi tersebut melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait, camat, lurah, hingga Forum RT/RW Kota Tanjungpinang.
​Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto mengatakan, audiensi tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus mendengar aspirasi seluruh pihak.
​Pemerintah harus membahas setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
​”Audiensi ini menjadi wadah untuk menerima masukan, saran, serta melihat berbagai aspek,” ujar Agus.
Sementara itu, ​Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga menyatakan bahwa, seluruh pihak mendengarkan aspirasi dan jawaban pemerintah dengan saksama.
​Forum tersebut menghasilkan titik temu yang menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.
​”Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan titik temu yang baik,” ujarnya.
​Ade Angga memaparkan tiga poin utama hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
​Pertama, semua pihak sepakat untuk tetap mendukung Peraturan Wali Kota terkait penataan RT/RW ini.
​Kedua, panitia akan melakukan penataan kembali, baik dari segi wilayah maupun jumlah RT.
​Merujuk Perwako, kategori wilayah dengan jumlah 5.000 Kepala Keluarga memiliki kuota maksimal 4 RW.
​Namun, pemerintah sepakat menambah jumlah RT dari semula hanya 15 RT menjadi 24 RT.
​Ketiga, semua pihak sepakat menyelesaikan proses penataan ulang ini dalam waktu maksimal 7 hari kalender.
​”Kerja-kerja ini harus selesai dengan cepat karena menyangkut dengan kepentingan administrasi kependudukan,” pungkas Ade. (fik)





