BINTAN (HAKA) – DPRD bersama Pemkab Bintan, menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
​Bupati Roby Kurniawan menyampaikan, bahwa pengesahan tersebut, adalah amanat perundang-undangan, demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan.
​Roby menjelaskan, Badan Anggaran DPRD membahas ranperda secara komprehensif, berdasarkan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
​”Keputusan bersama atas persetujuan ranperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif menuju Bintan yang lebih makmur,” ujar Roby.
Berbagai masukan, saran, serta koreksi dari pihak legislatif merupakan bahan evaluasi dan penyempurnaan pengelolaan anggaran ke depan.
​Ketua DPRD Fiven Sumanti mengatakan, bahwa persetujuan legislatif mengacu pada hasil pembahasan yang cermat, objektif, dan sesuai mekanisme.
​”Persetujuan ini menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD dan pemkab dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah,” kata Fiven.
DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, agar pemerintah daerah menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil evaluasi itu.
​”Kami berharap seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti sebagai upaya bersama meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya. (rul)






