TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra memastikan pelayanan izin penelitian bagi mahasiswa kini berjalan sangat cepat tanpa antrean lama.
​Hasfarizal mengklaim, pihaknya sudah memangkas alur birokrasi untuk kepentingan pendidikan ini sejak tahun 2021 lalu.
​”Sudah dari tahun 2021 kita permudah. Mahasiswa yang ingin penelitian tidak perlu menunggu berhari-hari,” ujarnya.
​Mahasiswa cukup menyiapkan surat pengantar resmi dari Dekan atau Rektor serta, Kartu Tanda Penduduk untuk mendapatkan dokumen tersebut.
​Tim teknis DPMPTSP Kepri langsung memproses pengajuan secara kilat jika dokumen persyaratan sudah lengkap.
​”Prosesnya hanya sebentar, bahkan dalam hitungan jam sudah selesai jika di jam kerja dan jaringan lancar,” ungkapnya.
​Hasfarizal juga menginstruksikan seluruh jajarannya tetap responsif memberikan pelayanan meskipun pengajuan masuk di luar jam kerja.
​”Kalau di luar jam kerja, staf-staf saya dorong untuk segera memproses dan melakukan approval secara digital,” pungkasnya. (sih)






