30.8 C
Tanjung Pinang
Senin, Agustus 17, 2026
spot_img

DPMPTSP Kepri Pangkas Birokrasi Izin Riset Mahasiswa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra memastikan pelayanan izin penelitian bagi mahasiswa kini berjalan sangat cepat tanpa antrean lama.

​Hasfarizal mengklaim, pihaknya sudah memangkas alur birokrasi untuk kepentingan pendidikan ini sejak tahun 2021 lalu.

​”Sudah dari tahun 2021 kita permudah. Mahasiswa yang ingin penelitian tidak perlu menunggu berhari-hari,” ujarnya.

​Mahasiswa cukup menyiapkan surat pengantar resmi dari Dekan atau Rektor serta, Kartu Tanda Penduduk untuk mendapatkan dokumen tersebut.

​Tim teknis DPMPTSP Kepri langsung memproses pengajuan secara kilat jika dokumen persyaratan sudah lengkap.

​”Prosesnya hanya sebentar, bahkan dalam hitungan jam sudah selesai jika di jam kerja dan jaringan lancar,” ungkapnya.

​Hasfarizal juga menginstruksikan seluruh jajarannya tetap responsif memberikan pelayanan meskipun pengajuan masuk di luar jam kerja.

​”Kalau di luar jam kerja, staf-staf saya dorong untuk segera memproses dan melakukan approval secara digital,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Kepri Kekurangan 1.500 Guru, Sekolah Andalkan THL
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru