TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang memastikan, pelaksanaan APBD 2026 mulai berlaku sejak awal Januari tahun ini.
Sekretaris Daerah Zulhidayat menjelaskan, seluruh perangkat daerah sudah bisa melaksanakan anggaran, mulai 2 Januari 2026.
“Pembagian DPA hanya sekadar proses administrasi formal,” ucapnya.
Ia menegaskan pelaksanaan APBD tetap bergulir, meski penyerahan fisik dokumen DPA belum terlaksana.
“Pemerintah akan menyerahkan dokumen itu segera setelah proses penandatanganan seluruh DPA tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Lis Darmansyah bersama DPRD menetapkan Perda APBD 2026 pada Sabtu (22/11/2025).
Penyusunan anggaran ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Komposisi anggaran mencakup pendapatan daerah Rp900 miliar serta belanja daerah sebesar Rp1 triliun.
Adapun penerimaan pembiayaan mencapai Rp19 miliar sementara pinjaman daerah menyentuh angka Rp150 miliar.
Lis menegaskan, pemerintah memprioritaskan APBD 2026 untuk infrastruktur, layanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat luas. (dan)





