KARIMUN (HAKA) – Kanwil DJBC Kepri bersama KPBBC Tipe Madya B Karimun, Selasa (7/10/2025) melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara.
Barang ini adalah eks penindakan di bidang kepabeanan dan Cukai tahun sejak tahun 2022 sampai dengan 2025.
Pemusnahan barang-barang itu bertempat di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil 244 penindakan oleh DJBC Kepri dan KPPBC Karimun bidang kepabeanan dan cukai.
“Penanganan 78 pelanggaran oleh DJBC dan 166 oleh KPPBC Karimun,” sebutnya.
Untuk bidang kepabeanan, antara lain 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering. Kemudian 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen. Ada juga 90 ban, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.
Sementara itu, pelanggaran di bidang cukai meliputi 2,6 juta batang rokok ilegal. Serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sementara itu, pemusnahan barang hasil penindakan KPPBC Karimun mencakup 2,3 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol.
Kepala Kantor DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pemusnahan ini wujud nyata sinergi antara bea cukai dan aparat, dalam menjaga wilayah Kepri dari peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama seluruh instansi,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Bea Cukai Karimun Kepri terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector.
Yaitu, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian.
“Nilai pemusnahan barang mencapai Rp5,4 miliar dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 Miliar,” ucapnya. (yan)




