BINTAN (HAKA) – Kasi Penetapan Pendaftaran BPN Bintan, Yansarius, menegaskan, pihaknya telah menerima surat permohonan dari BKAD Bintan.
“Surat permohonan itu tentang penerbitan sertifikat lahan 10 hektare pembangunan Sekolah Rakyat (SR), di Bintan Buyu,” ujarnya.
Namun, menurut Yansarius, pengajuan dari BKAD Bintan tersebut, tidak sesuai dengan luasan data antara surat pernyataan aset, dan surat permohonan tersebut.
Dalam surat permohonan dari BKAD Bintan tertulis 10.000 meter persegi atau 1 hektare. Sedangkan, alas hak tanah aset Pemkab Bintan tercantum 100.000 meter persegi atau 10 hektare.
“Makanya, kami kembalikan ke BKAD pada 22 November 2025, untuk diperbaiki,” jelasnya, Senin (8/12/2025).
Yansarius menegaskan, pihak BKAD Bintan belum menyerahkan lagi berkas perbaikan tersebut. “Pihak dinas nya belum ajukan perbaikan lagi sampai hari ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas BPN Bintan akan melakukan pengukuran ke lokasi SR, ketika berkas perbaikan lahan telah masuk dan lengkap.
“Kalau sudah lengkap berkas nya, kami turun mengukur lahan di Bintan Buyu,” imbuhnya.
Yansarius menegaskan, BPN Bintan mendukung program pembangunan Sekolah Rakyat, demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendukung pembanguan SR, karena program nasional dan siap melaksanakan proses setelah perbaikan berkas selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Bintan, Samsul, menegaskan Pemkab Bintan belum mengusulkan dokumen pembangunan SR ke Pemerintah Pusat.
Sebab, kata Samsul, BPN Bintan belum menerbitkan sertifikat lahan. Padahal, BKAD selaku pemegang aset Pemkab Bintan telah melayangkan surat resmi kepada lembaga pertanahan tersebut, beberapa bulan lalu.
“Surat sertifikat lahan dari BPN itu, sangat penting untuk menyusun dokumen UKL-UPL nya,” jelasnya. (rul)




