Beranda Headline

Dituding Penipu Oleh Aplikasi Peminjaman Duit Online, PNS Bintan Lapor Polisi

0
Kepala UPTD Toapaya, Kabupaten Bintan, Nurwendi menunjukkan laporan pengaduannya ke Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Damkar Toapaya, Kabupaten Bintan, Nurwendi membuat laporan pengaduan ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (8/2/2021).

“Saya melaporkan pencemaran nama baik. Karena saya dibilang penipu dari beberapa pinjaman online,” ucap Nurwendi usai melapor ke Polisi.

Nurwendi yang biasa disapa Wendi ini menerangkan, identitasnya dicatut penipu dari aplikasi Pinjamanku. Pesan itu disebarluaskan ke sejumlah keluarga maupun kerabat kerja lainnya, lewat whatsapp.

Bukan hanya aplikasi itu. Namun perbuatan itu juga dilakukan aplikasi Kantong Kas, melalui short message service (SMS) maupun whatsapp.

“Dicari Nurwendi SSos, (maling) dengan mencantumkan nomor seluler saya. Lari dari utang di aplikasi Pinjamanku senilai Rp 1.550.000,” jelas Wendi saat menunjukkan tagihan pesan itu di ponsel pribadinya.

Terjadinya pencemaran nama baiknya ini, menurut Wendi, setelah aplikasi Permata tiba-tiba mentransfer Rp 2 juta ke rekening pribadinya, Bank Mandiri, pada 31 Januari 2021 lalu.

Kemudian, jatuh tempo tagihan yang harus dilunasi pada tanggal 1 Februari 2021 silam. Namun dirinya, mengabaikan pemberitahuan itu.

Pasalnya, Wendi tidak pernah mengajukan pinjaman apapun baik di aplikasi Permata, Pinjamanku maupun Kantong Kas.

Selanjutnya, dirinya ke kantor Bank Mandiri setempat untuk menanyakan siapa yang mengirim dan minta print out rekening koran.

“Akhirnya, saya kembalikan uang itu ke rekening aplikasi permata ditambah denda dengan jumlah Rp2,160 juta,” tuturnya.

Namun Wendi mengaku, pada tahun 2020 lalu. Dirinya pernah mengajukan pinjaman online di aplikasi OJK secara resmi.

“Pinjaman di OJK, saya sudah lunasi semuanya. Kalau aplikasi lain itu bodong semua,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Wendi mengimbau kepada rekan-rekan maupun warga lainnya untuk tidak melakukan pinjaman online dan serta jangan menyebarkan identitas pribadi.

Baca juga:  Kadisperdagin Telusuri Aliran Dana Dugaan Pungli Buka Pangkalan Gas Elpiji

“Kepada sahabat-sahabat ku, atau masyarakat. Kalau ada pemberian pinjaman jangan digubris, yang dikhawatirkan akan disalah gunakan,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini