BINTAN (HAKA) – Dinas Perkim Bintan mengutus tim verifikasi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), memverifikasi perbaikan rumah di Tambelan untuk pembangunan tahun 2027.
“RTLH ini harus tepat sasaran. Program manfaat ini harus memberi maslahat bagi masyarakat,” ujar Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Tim verifikasi mengecek kondisi fisik rumah dan mewawancarai penghuni untuk memperoleh data.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan Mohammad Irzan menambahkan, bahwa tim melakukan observasi lapangan dan wawancara tatap muka.
“Rencananya setelah verifikasi lapangan, tim melakukan pengecekan akhir untuk melaksanakan pembangunannya tahun depan,” jelas Irzan.
Dinas Perkim sedang memproses pembangunan 44 unit RTLH di 5 Kecamatan pada tahun 2026 ini.
Tahun depan, pemkab mengalokasikan anggaran sepenuhnya untuk Kecamatan Tambelan agar pembangunan lebih fokus di wilayah terluar Kabupaten Bintan.
Verifikasi calon penerima bantuan meliputi pemeriksaan pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih, hingga lingkungan sekitar hunian.
Tim juga menilai kondisi sosial ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, serta aspek kerentanan sosial lainnya.
“Khusus rumah di atas laut, verifikasi memperhatikan aspek domisili dan kesediaan penghuni mengikuti ketentuan penataan kawasan,” tambah Irzan.
Di Kecamatan Tambelan ada 194 usulan RTLH. Seleksi administrasi dan penilaian kriteria awal meloloskan 42 unit rumah untuk verifikasi lebih lanjut.
Irzan menyebut, pihaknya mengusulkan kebutuhan biaya pembangunan sebesar Rp1.185.000.000,00 melalui APBD Tahun Anggaran 2027.
“Anggaran itu mendukung penanganan 28 unit RTLH di Kecamatan Tambelan,” pungkasnya. (rul)





