Beranda Headline

Disperdagin Ingatkan Konsumen dan Swalayan Jangan Borong Sembako

0
Kadisperindag Kepri, Burhanudin dan Kadisperdagin Tanjungpinang, Ahmad Yani (tengah) saat memantau gudang beras-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, Burhanudin dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengecek distributor-distributor beras yang ada di Tanjungpinang, Rabu (18/3/2020).

Kepala Disperindag Provinsi Kepri, Burhanudin mengatakan, pemantaun ke distributor ini untuk memastikan persediaan bahan pokok seperti beras, gula dan lainnya.

“Alhamdulillah, persediaan beras dari beberapa distributor masih aman dan cukup untuk 3 bulan ke depan,” ungkapnya.

Hal ini merupakan kebijakan nasional, untuk memastikan ketersediaan bahan pokok. Sekaligus mengantisipasi kepanikan, karena adanya wabah virus corona ini.

“Jangan sampai ada aksi memborong bahan pokok, karena pasti berdampak pada persediaan,” imbuhnya.

Burhanudin menambahkan, dalam surat edaran Kapolri melalui Satgas Pangan, juga memerintahkan toko ritel modern yang ada, agar membatasi penjualan bahan pokok.

“Membatasi konsumen membeli, yakni beras maksimal 10 kilo, gula 2 kilo, minyak goreng 4 liter dan mi instan 2 dus,” tukasnya.

Sementara itu, Kadisperdagin Tanjungpinang, Ahmad Yani menambahkan, bahwa kebijakan itu berlaku untuk seluruh toko ritel yang ada di Tanjungpinang, berupa swalayan, pengecer, kedai dan warung.

“Kami harap konsumen, untuk membeli bahan pokok sewajarnya,” pintanya.

Kebijakan seperti itu, lanjut Yani, sudah mulai berlaku mulai 18 Maret 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Edaran ini sudah kami sebarluaskan ke semua ritel yang ada di Tanjungpinang, kalau ada yang tidak mengindahkan, nanti ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.(zul)

Baca juga:  Sudah Zona Hijau, Rahma: Warga Bintan Masuk Pinang Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini