TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, memberi penekanan bahwa peserta magang tidak memiliki hak atas upah minimum.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyebut bahwa dalam program pemagangan, peserta hanya menerima uang saku saja.
“Aturan pemagangan memberi hak uang saku kepada peserta, bukan upah seperti karyawan,” ujar Diky kepada hariankepri.com, kemarin.
Diky menyebutkan, bahwa komponen uang saku tersebut biasanya mencakup biaya transportasi, makan, serta insentif selama masa magang.
Namun, kata Diky, regulasi yang ada tidak mengharuskan nominal uang saku tersebut setara dengan UMK.
“Perusahaan tidak perlu memberi jumlah yang sama dengan UMK daerah,” tuturnya.
Diky menegaskan, bahwa posisi peserta magang memiliki perbedaan besar dengan pekerja kontrak maupun karyawan tetap.
Pekerja formal harus menerima upah sesuai ketentuan minimum, sedangkan peserta magang fokus mengejar peningkatan keterampilan kerja.
“Hingga kini belum ada aturan mengenai batas insentif, jadi wajar jika nominalnya berbeda di setiap tempat,” jelasnya.
Diky mengingatkan bahwa tujuan utama program magang merupakan sarana pembelajaran serta peningkatan kompetensi kerja.
Peserta harus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menambah pengalaman nyata sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja penuh. (sih)





