BINTAN (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
“Insyaallah, besok, Jumat (18/12/2025), kami bersama Dewan Pengupahan (DP) Daerah, membahas UMK,” ucap Kadis Naker Bintan, II Santor, saat dihubungi hariankepri.com, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, pembahasan upah minimum tersebut, berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025, tentang perubahan kedua atas PP nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan.
“Iya, sudah ada regulasi dari Pemerintah Pusat sebagai acuan UMK tahun depan,” terangnya.
Namun, Santo belum memberikan keterangan lebih detail, mengenai nilai UMK tahun 2026, apakah ada kenaikan upah pekerja atau tidak.
“Saya belum bisa sebutkan, karena masih kita lakukan pembahasan lebih lanjut,” tutupnya.
Wakil Ketua DPD Federasi Logam Elektronik dan Mesin (FLEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri, Rijalun Sholihin, meminta kenaikan upah minimum tahun 2026.
“Harapan kami, semoga UMK bisa tembus Rp4,5 juta atau Rp5 juta per bulan,” ucap Rijalun.
Ia menyebut, alasan seluruh buruh menuntut kenaikan upah tersebut, sebab kata dia, harga barang dan jasa di Bintan, meningkat setiap tahunnya.
Kenaikan upah tahun 2026, sambung Rijalun, juga menjadi keinginan seluruh buruh se-Indonesia.
“Kebutuhan masyarakat dan kebutuhan rumah tangga naik terus,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, besaran UMK Bintan tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
Menurutnya, pengesahan upah minimum di Kabupaten Bintan itu, sesuai dengan amanat Permenaker nomor 16 tahun 2024. Kemudian disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. (rul)




