TANJUNGPINANG (HAKA) – Keberadaan juru parkir di sejumlah kafe Kota Tanjungpinang sering memicu pertanyaan masyarakat, tentang legalitas pungutan tersebut.
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Tanjungpinang, A Djou memberi penjelasan, bahwa secara teknis kafe boleh memungut parkir.
“Kafe boleh memungut parkir jika memiliki lokasi memadai,” ujarnya.
Selain itu, kata Djou, lokasi tersebut memiliki volume kendaraan yang tinggi. Kemudian mengenai status lahan yang menjadi area parkir kafe.
“Tinggal objeknya saja dilihat. Kalau lahannya milik swasta atau pribadi, itu masuknya Pajak Parkir,” ujarnya.
Ia membedakan jenis pungutan dari status lahan. Kalau menggunakan lahan Pemda atau fasilitas umum, statusnya adalah Retribusi Parkir.
Terkait juru parkir kafe yang tidak mengenakan rompi resmi dan tidak memberikan karcis parkir, Djou memastikan keluhan masyarakat tersebut menjadi atensi dishub.
“Petugas lapangan harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Aturan ini memastikan pungutan parkir legal. Pungutan tersebut juga masuk ke kas daerah sesuai peruntukannya.
“Coba saya sampaikan ke pengawas lapangan untuk segera cek ke lokasi,” tukasnya. (sih)





