TANJUNGPINANG (HAKA) – Dishub Tanjungpinang meminta masyarakat, berani menagih karcis kepada juru parkir di tepi jalan umum.
“Karcis adalah bukti transaksi resmi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Kepala Dishub Tanjungpinang, Boby Wira Satria.
Ia menegaskan, bahwa pemberian karcis merupakan kewajiban setiap juru parkir (jukir). Jukir resmi wajib memakai rompi khusus.
“Kami menyiapkan rompi. Masyarakat harus berani bertanya dan menagih karcis tersebut,” ujar Boby, Selasa (5/5/2026).
Boby menekankan warga berhak tidak membayar retribusi jika juru parkir gagal memberikan karcis.
Menurutnya, pengawasan tidak akan maksimal tanpa kontrol dari masyarakat. Pengguna jasa parkir perlu mengubah pola pikir demi menekan kebocoran pajak.
“Jangan segan walau hanya uang dua ribu rupiah. Jika tidak ada karcis, maka parkir itu gratis,” tegas Boby.
Terkait juru parkir liar, Boby mengakui pihaknya rutin menggelar razia di berbagai titik. Namun, para jukir liar sering menghindari kejaran petugas.
“Mereka sering kucing-kucingan dengan petugas saat razia. Kami pasti menindaklanjuti setiap laporan masuk dari masyarakat,” jelasnya kepada hariankepri.com.
Boby juga mengklarifikasi wacana parkir gratis 15 menit di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP). Masalah ini sempat menjadi sorotan luas publik.
Ia menjelaskan otoritas Pelindo dan KSOP, mengelola sepenuhnya area parkir di dalam kawasan pelabuhan. Pemko tidak memiliki kewenangan di sana.
“Dishub hanya mengelola parkir di tepi jalan umum. Parkir dalam pelabuhan merupakan wewenang otoritas pelabuhan,” tukasnya. (sih)





