
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPTD Parkir menyebutkan warga tidak perlu bayar parkir jika tidak menerima karcis dari juru parkir, alias gratis.
Plt Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tanjungpinang Abdurrachman Djou menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2016 tentang tata cara pemungutan retribusi parkir.
Dalam aturan tersebut pasal 11 ayat 6, pemungutan retribusi dilakukan dengan memberikan bukti pembayaran berupa karcis. Apabila pengguna jasa parkir tidak menerima karcis dari juru parkir, maka mereka tidak diwajibkan membayar retribusi parkir.
“Tanpa karcis, warga tidak perlu membayar biaya retribusi parkir atau gratis,” tegas Djou kepada hariankepri.com, Sabtu (3/5/2025).
Ia menyebutkan, tarif resmi parkir di Kota Gurindam berdasarkan Perwako tersebut, yakni, kendaraan roda dua adalah Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
Dia juga mengimbau, kepada seluruh juru parkir agar selalu memberikan karcis. Masyarakat juga dihimbau untuk meminta karcis saat menggunakan fasilitas parkir.
Pihaknya akan memberikan teguran dan surat peringatan (SP) kepada juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa. Jika tidak ada perubahan meski sudah diberikan SP1 hingga SP3, maka juru parkir tersebut akan diberhentikan.
“Kami juga rutin melakukan sosialisasi ke lapangan dan melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” imbuhnya. (sah)