27.6 C
Tanjung Pinang
Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

Dishub Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan, Kendaraan ODOL Kena Tilang

​TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, menggelar operasi gabungan bersama instansi lintas sektoral pada Senin (21/9/2026).

Kadis Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobi Wira Satria mengatakan, langkah tegas ini diambil guna meningkatkan keselamatan lalu lintas.

“Serta menertibkan kendaraan angkutan barang dan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” imbuhnya.

Sementara itu, ​Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, menyampaikan, bahwa kegiatan operasi gabungan ini melibatkan jajaran personel dari Polisi danTNI.

“Termasuk Denpom, BPTD, hingga jajaran Dishub Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya kepada hariankepri.com.

Menurutnya, sinergi ini untuk memastikan pengawasan lalu lintas berjalan optimal di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

​”Melalui tim gabungan, pengawasan terhadap kelaikan armada angkutan di jalan raya dapat menyeluruh dan berkesinambungan,” terangnya.

​Fokus utama dalam razia kali ini menyasar pada dua aspek penting, yakni kelayakan teknis kendaraan angkutan orang maupun barang.

Termasuk tindakan tegas terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Apalagi, mulai marak keberadaan armada ODOL di jalanan Kota Tanjungpinang.

“Tentu hal ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

​Pada pelaksanaan razia yang mengedepankan efektivitas kejut (shock effect) tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

“Ada 9 unit kendaraan angkutan terjaring dalam penertiban tersebut,” sebutnya.

​Dishub Tanjungpinang memberikan sanksi penilangan, terhadap 6 unit kendaraan yang terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan.

“Ada yang jenis pikap, truk angkutan, hingga mobil boks,” ucapnya.

​Sementara itu, untuk penindakan terhadap kendaraan ODOL, pihak Dishub menyerahkan sepenuhnya proses penilangan kepada jajaran kepolisian.

Dalam penertiban ini, sebanyak 3 unit truk berukuran besar dengan muatan dan dimensi melebihi batas resmi.

Baca Juga:  Lantik 7 Pejabat Eselon II, Ansar Minta Kinerja Nyata

​Habibi menyoroti bahaya besar dari pengoperasian kendaraan ODOL, terlebih pasca insiden kecelakaan lalu lintas di Batu 7 yang diduga akibat rem blong.

​Mengenai mekanisme penindakan oleh pihak Dishub, penilangan dilakukan secara langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Perhubungan dan BPTD.

Penilangan menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi dengan buku uji berkala (KIR), serta pelanggaran kelengkapan teknis laik jalan lainnya.

​Bagi para pemilik maupun pengemudi kendaraan yang terkena tilang, Dishub mewajibkan mereka untuk segera mengurus kelengkapan administrasi.

“Akann kami izinkan kembali beroperasi secara legal setelah lulus uji Kelaikan Jalan,” tegasnya.

Habibi menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan operasi penertiban ini, juga merupakan bagian dari pengerjaan proyek perubahan yang tengah ia jalankan. (fik)

Taufik A Habu, S.Psi.
Taufik A Habu, S.Psi.
Lahir di Gorontalo 31 Januari 1982, menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi pada tahun 2008 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi hariankepri.com. Dua kali meraih nominator Dahlan Iskan Award dan RDK Award di tahun 2011, 2012 dan 2013.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru