TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana penyesuaian tarif parkir di Kota Tanjungpinang merupakan kebijakan langsung dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
“Arahan tersebut dari Pak Wali Kota, mengenai kenaikan tarif parkir,” ucap Kepala UPTD Parkir, Abdurrahman Djou, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk pada tahap awal Wali Kota menyampaikan poin-poin dasar yang harus ada, khususnya mengenai kajian.
“Wali Kota meminta agar kajiannya segera disiapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa penerapan kebijakan tersebut kemungkinan besar bukan pada Januari 2026, karena saat ini masih dalam tahap proses.
“Pemerintah terlebih dahulu akan menyusun kajian selama satu hingga dua bulan ke depan,” imbuhnya.
Apabila hasil kajian telah jelas dan sesuai dengan kondisi lapangan, rencana penyesuaian tarif masuk ke dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Sesuai Pak Wali target Perwako terbit pada Maret 2026. Setelah itu sosialisasi aturan resmi selama kurang lebih satu bulan,” jelasnya.
Jika mengacu pada rencana tersebut, penerapan kebijakan kemungkinan baru berjalan efektif pada April 2026.
“Tergantung kesiapan hasil kajian dan tahapan administrasi,” ucapnya.
Djou mengatakan, pihaknya juga belum berani memastikan jadwal sebelum metodologi, target data, dan rencana analisis selesai secara matang.
Mengenai digitalisasi parkir, ia menjelaskan bahwa proses tersebut berjalan secara paralel, dan tidak harus bersamaan dengan penerapan tarif baru.
Saat ini BPPRD Tanjungpinang sedang mengkaji penerapan pembayaran non-tunai melalui QRIS bekerja sama dengan Bank Riau Kepri.
“Digitalisasi punya tahapan tersendiri. Bisa jadi QRIS bisa lebih dulu, tentu akan kita dorong agar pelaksanaan di lapangan lebih optimal,” tutupnya. (dan)





