
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang buka suara terkait juru parkir liar inisial
BS (50), SU (49) dan HH (29) yang diamankan jajaran Polresta Tanjungpinang.
Plt Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang Abdurrachman Djou memastikan, ketiga juru parkir tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dishub Pemko Tanjungpinang.
“Mereka itu memang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dishub,” ujar Djou kepada hariankepri.com, Rabu (14/5/2025).
Dishub Tanjungpinang juga mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh Polisi tersebut. Sebab, penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan program mereka.
“Kami mendukung penuh tindakan tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Dishub rutin melakukan sosialisasi kepada jukir resmi mengenai aturan yang harus dipatuhi, termasuk kewajiban menggunakan karcis parkir resmi. Sosialisasi juga diberikan kepada masyarakat agar hanya menggunakan jasa jukir yang mengantongi izin.
“Ada tiga elemen penting yang terlibat. Masyarakat sebagai pengguna jasa, jukir sebagai pelaksana, dan kami dari Dishub sebagai pengawas. Semua harus berjalan selaras,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap jukir yang berada di bawah pengawasan Dishub wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian.
“Jika ada jukir resmi yang tidak mengikuti aturan, akan kami beri surat peringatan maksimal tiga kali. Jika tetap membandel, akan kami berhentikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini ada 177 titik parkir yang dikelola oleh Dishub, dengan total 167 jukir telah resmi. “Semua titik itu tersebar di Kota Tanjungpinang dan terus kami awasi,” tukasnya. (sah)