JAKARTA (HAKA) — DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan itu muncul dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Seluruh fraksi Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi dalam proses tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian membacakan laporan hasil uji kelayakan dalam rapat paripurna.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengirim surat usulan kepada DPR RI pada 30 September 2026.
Surat itu memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dan penunjukan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia juga menempuh pendidikan PTIK pada 2003 dan Sespimti pada 2018.
Kariernya mencakup sejumlah jabatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Ia pernah menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya hingga Kapolda Banten.
Saat menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Suyudi menangani sejumlah perkara, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Suyudi kemudian memimpin Polda Banten sebelum mendapat penugasan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025 menggantikan Marthinus Hukom.
Pada September 2025, Kapolri Listyo Sigit memimpin kenaikan pangkat Suyudi menjadi Komisaris Jenderal Polisi.
Saat memimpin BNN, lembaga tersebut mengungkap penyelundupan sekitar dua ton sabu dari jaringan internasional.
BNN menyebut kasus itu berkaitan dengan jaringan yang melibatkan wilayah Kamboja dan pengendali yang masuk daftar buronan Interpol.
Kini Suyudi akan memimpin Polri setelah DPR menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri.
Dalam bahan yang disampaikan, Suyudi membawa tema “Polisi Bersama Masyarakat” dalam arah kepemimpinannya.
Tema tersebut menekankan pelayanan publik dan penegakan hukum, termasuk pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah kepulauan seperti Kepulauan Riau. (sha)




