29.9 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Disdukcapil Tanjungpinang Usut Oknum Calo KTP yang Minta Rp600 Ribu

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Kadisdukcapil, membantah adanya tarif pengurusan dokumen kependudukan sebesar Rp600 ribu.

​Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan, petugas tidak ada membebankan biaya apa pun kepada warga dalam pengurusan administrasi kependudukan.

​“Tidak ada. Disdukcapil tidak pernah mengenakan biaya untuk perubahan alamat KTP maupun alamat di KK,” kata Zulhidayat.

​Ia pun mengimbau masyarakat mendatangi langsung kantor Disdukcapil, demi menghindari praktik percaloan oleh oknum tak bertanggung jawab.

​“Saya imbau masyarakat untuk mengurus sendiri,” tegas Zulhidayat.

Sementara itu, ​Wan Samsi merespon tegas pencatutan namanya terkait isu pungutan biaya pindah alamat, KTP, serta KK tersebut.

​“Semua urusan di dukcapil gratis, ini akal-akalan dan ulah calo. Tolong jangan diberi,” ujar Wan Samsi.

​Samsi meminta rincian informasi identitas pihak yang meminta uang Rp600 ribu tersebut guna pemprosesan hukum.

​“Tolong infokan siapa pelaku yang meminta Rp600 ribu tersebut, akan segera kami tindaklanjuti ke yang berwenang,” tegas Wan Samsi. (sih)

Baca Juga:  Ranperda APBD, Belanja Bintan 2027 Diproyeksi Capai Rp1,017 Triliun
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru