TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Kadisdukcapil, membantah adanya tarif pengurusan dokumen kependudukan sebesar Rp600 ribu.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan, petugas tidak ada membebankan biaya apa pun kepada warga dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Tidak ada. Disdukcapil tidak pernah mengenakan biaya untuk perubahan alamat KTP maupun alamat di KK,” kata Zulhidayat.
Ia pun mengimbau masyarakat mendatangi langsung kantor Disdukcapil, demi menghindari praktik percaloan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Saya imbau masyarakat untuk mengurus sendiri,” tegas Zulhidayat.
Sementara itu, Wan Samsi merespon tegas pencatutan namanya terkait isu pungutan biaya pindah alamat, KTP, serta KK tersebut.
“Semua urusan di dukcapil gratis, ini akal-akalan dan ulah calo. Tolong jangan diberi,” ujar Wan Samsi.
Samsi meminta rincian informasi identitas pihak yang meminta uang Rp600 ribu tersebut guna pemprosesan hukum.
“Tolong infokan siapa pelaku yang meminta Rp600 ribu tersebut, akan segera kami tindaklanjuti ke yang berwenang,” tegas Wan Samsi. (sih)






