TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Disdukcapil Tanjungpinang, Riawati mengimbau masyarakat, tidak khawatir terkait adanya penataan dan perubahan alamat wilayah.
​“Mekanismenya nanti pendataan akan berjalan secara kolektif oleh RT/RW setempat,” kata Riawati kepada hariankepri.com.
​Riawati menjelaskan, pihak RT dan RW akan melaporkan data itu ke kelurahan, untuk penyesuaian dokumen setelah pemekaran RT RW.
​Pihak kelurahan nantinya bertindak sebagai koordinator lapangan yang menyalurkan kembali blangko kependudukan baru kepada warga.
​Bagi pemohon dengan urgensi tinggi, dinas menyarankan pemanfaatan fitur digitalisasi layanan administrasi, yang terintegrasi langsung dengan alamat surat elektronik aktif.
​”Warga sudah bisa mengunduh Kartu Keluarga secara mandiri untuk kemudian mencetak menggunakan medium kertas HVS A4,” tambahnya.
​Riawati memastikan, rekam riwayat perubahan wilayah tetap memiliki kekuatan hukum, termasuk urusan di perbankan maupun sertifikat tanah.
​“Kalau pun ada warga yang masih bingung nanti terkait hal ini, arahkan saja ke kami,” pungkas Riawati. (sih)






