Beranda Headline

Disdik Tanjungpinang Terbitkan Edaran, SD dan SMP Boleh Masuk Sekolah

0
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Saparilis-f/zulfan-harinkepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai hari ini Selasa (8/3/2022), Dinas Pendidikan Tanjungpinang mula memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi PAUD, SD dan SMP.

PTM tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang nomor:420/1076/5.3.01/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Tanjungpinang, Endang Susilawati tertanggal 4 Maret 2022 lalu.

Dalam SE itu, menyebutkan bahwa satuan pendidikan semua jenjang di bawah naungan pemko, melaksanakan pembelajaran dengan kapasitas 50 persen dari jumlah peserta didik dengan menerapkan jarak minimal 1 meter.

“Iya, mulai hari ini anak-anak sekolah kembali menggelar PTM 50 persen,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Saparilis, Selasa (8/3/2022) kepada hariankepri.com.

Menurutnya, dalam PTM tersebut banyak yang diatur sistem pembelajaranya, seperti PAUD dan SD durasi waktu pembelajarannya hanya dua jam. Sedangkan SMP selama tiga jam.

“Kantin tidak diperbolehkan beroperasi,” sebutnya.

Selanjutnya, tambah dia, PTM terbatas dapat dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari, apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.

“Seluruh warga satuan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PTM ini berlaku dari 8 Maret dan dievaluasi dengan kondisi pandemi Covid-19,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Ongkos Pompong ke Penyengat Naik, Ketua OPPM: Terima Kasih Bu Wali Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini