27.5 C
Tanjung Pinang
Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

Disdik Tanjungpinang Perpanjang Libur Sekolah Sampai 17 Juli

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik)Tanjungpinang, merevisi jadwal libur semester genap, hari pertama masuk sekolah, serta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

​Revisi tersebut untuk satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

​”Jadwal ini kami sesuaikan agar sinkron dengan provinsi, sehingga pelaksanaan tahun ajaran baru berjalan serentak,” ujar Kepala Disdik Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari.

Ia menjelaskan, surat keputusan resmi tertanggal 8 Juli 2026 tersebut mengatur perpanjangan masa libur sekolah siswa daerah.

​Pemerintah memperpanjang masa libur semester genap, yang semula berakhir 10 Juli, menjadi sampai dengan 17 Juli 2026 mendatang.

​”Kami harap seluruh satuan pendidikan mengikuti perubahan ini,” pintanya.

​Disdik Tanjungpinang, juga merubah hari pertama masuk sekolah dari jadwal semula 13 Juli, menjadi 20 Juli 2026.

​Perubahan kebijakan tersebut juga menggeser pelaksanaan MPLS jenjang PAUD, SD, dan SMP menjadi tanggal 20 hingga 24 Juli 2026.

​Teguh meminta seluruh pengelola lembaga pendidikan negeri, maupun swasta, segera memperbarui agenda kegiatan sekolah.

​Langkah penyesuaian kalender ini agar memberikan masa transisi yang optimal bagi seluruh peserta didik baru di wilayah Kota Tanjungpinang. (fik)

Baca Juga:  Lis Ajak Warga Olah Tanaman Obat Jadi Produk Ekonomi
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru