TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik)Tanjungpinang, mengalokasikan kuota penerimaan siswa jalur prestasi sebesar 26 persen pada tahun ini.
Kepala Disdik Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, membagi porsi tersebut ke dalam tiga kategori prestasi secara rinci.
Dinas mengalokasikan porsi 40 persen untuk prestasi akademik formal, 40 persen prestasi non-formal, dan 20 persen hafiz quran (muslim).
”Kebijakan mengenai hafiz quran ini diterapkan selama masa pemerintahan Pak Wali Kota Lis,” ujarnya, kemarin.
Pemko Tanjungpinang sebelumnya hanya menggunakan akumulasi nilai akademik saja, tanpa memasukkan kategori bagi para penghafal Alquran siswa muslim.
Selain kuota prestasi itu, pemerintah kota juga mewajibkan seluruh calon siswa baru jenjang SMP harus bisa mengaji.
”Calon peserta didik wajib melampirkan berkas dokumen berupa sertifikat resmi kelulusan khatam quran,” kata Teguh.
Orang tua wajib membuat surat pernyataan tertulis, jika anak mereka belum memiliki sertifikat resmi tetapi sudah lancar mengaji.
Pihak sekolah akan memverifikasi surat pernyataan tersebut, melalui proses tes mengaji secara fisik, saat pelaksanaan daftar ulang siswa.
Sekolah akan memasukkan siswa yang belum lancar mengaji, ke kelas khusus agar mereka mendapatkan pelatihan secara intensif. (sih)






