TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menegaskan aturan ketat tentang penggunaan dana BOS.
Pihaknya melarang, sekolah memakai anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk membayar gaji guru honorer maupun PPPK.
​”Ada aturan yang melarang sekolah mengangkat guru honorer baru dengan upah yang bersumber dari alokasi dana BOS,” ujarnya.
Selain itu, ​Teguh menjelaskan ketentuan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik memiliki mekanisme berbeda dengan sistem dana BOS.
​”Pihak ketiga pelaksana pekerjaan ditunjuk bersama-sama oleh komite sekolah,” jelas Teguh.
​Komite sekolah melakukan pengawasan secara kolektif, terhadap jalannya proyek pembangunan fisik bangunan lembaga pendidikan tersebut.
​”Tahun ini jumlah sekolah penerima kucuran DAK fisik mengalami penurunan,” ucapnya.
​Untuk jenjang Sekolah Dasar, baru SD Negeri 5 Tanjungpinang Barat yang dipastikan final menerima kucuran DAK fisik pada periode anggaran tahun ini.
​”Dapat sekitar satu miliar untuk perbaikan fasilitas akibat dari dampak banjir,” ungkap Teguh.
​Lokasi sekolah penerima bantuan tersebut memang berada di dekat wilayah yang sering terdampak musibah bencana alam luapan air atau banjir.
​Sementara itu, pihaknya belum memutuskan secara resmi daftar sekolah tingkat SMP yang mendapatkan kucuran anggaran DAK fisik tahun ini. (sih)





