27 C
Tanjung Pinang
Senin, September 29, 2025
spot_img
spot_img

Direktur RSUD Pinang Tak Tahu Ada Obat Kedaluwarsa Bernilai Rp 299 Juta Dimusnahkan

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, memusnahkan obat kedaluwarsa dan tidak layak pakai senilai ratusan juta rupiah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu diketahui, berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 dan terbit pada 2024 lalu.

Berdasarkan LHP BPK tersebut, nilai persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai kedaluwarsa di RSUD Tanjungpinang tercatat sebanyak Rp 299 Juta per 31 Desember 2023.

Jumlah tersebut telah dilakukan penghapusan atau pemusnahan sebesar Rp 299 juta, berdasarkan berita acara pemusnahan barang tertanggal 9 November 2023.

Menariknya, Direktur RSUD Tanjungpinang Yunisaf, mengaku tidak tahu dan membantah ada temuan BPK terkait pemusnahan obat kadaluarsa tersebut.

“Kayaknya tidak ada temuan itu, saya lagi mau cari datanya, kalau temuan BPK itu tidak ada,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2025).

Ia menyebutkan, obat kedaluwarsa secara aturan memang harus dimusnahkan. Sementara ditanya berapa banyak obat kedaluwarsa yang telah dimusnahkan, ia kembali mengaku, belum mendapatkan datanya.

“Obat kedaluwarsa memang biasa dimusnahkan, tapi saya tidak tahu berapa angkanya, saya belum dapat datanya,” imbuhnya. (sah)

spot_img

Berita Lainnya

spot_img
Seedbacklink
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »