Harian Kepri

Direktur PT Tanjungpinang Sakti Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak-f/istimewa-dokumen pusat penkum1

JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI memeriksa 8 orang saksi, pada Senin (4/10/2021). Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

8 orang tersebut, menurut Leonard, untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara Tipikor Rp 22,78 triliun dalam, pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri untuk tahun 2012 hingga 2019.

Adapun identitas saksi yang dimintai keterangan kali ini adalah, BW selaku Direktur PT Tanjungpinang Sakti, dan TJT selaku Head Dealer PT Maybank Asset Management.

“Saksi BW dan TJT, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri untuk Tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) selaku pemilik saham juga Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO),” ucap Leonard.

Selain itu, sambung Leonard, penyidik juga memeriksa 6 saksi lainnya yakni, ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas, JAL selaku Nominee, JN selaku Head Equity PT Royal Investium Sekuritas, W selaku Sales PT Royal Investium Sekuritas, D selaku Direktur PT OCBC Sekuritas Indonesia, dan BHS selaku Direktur Buana Capital Sekuritas.

“Mereka ini, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” jelas Leonard.

Pemeriksaan para saksi itu, untuk menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka (saksi) dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” pungkasnya. (rul/rilis)

Exit mobile version