TANJUNGPINANG (HAKA) – Tingkat kepatuhan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), masih menjadi perhatian serius Dinas PMPTSP Kota Tanjungpinang.
​Setiap periode pelaporan, Dinas PMPTSP mencatat, masih ada sejumlah pelaku usaha yang terlambat menyerahkan laporan wajib itu.
​”Kami rutin melakukan pendampingan, sosialisasi, dan pengingat kepada pelaku usaha,” kata Kepala Dinas PMPTSP Tanjungpinang Adi Firmansyah.
​Langkah pendampingan ini bertujuan, agar para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan mereka secara tepat waktu.
​Adi menambahkan, pihaknya belum menemukan adanya pelaku usaha daerah yang sengaja memanipulasi data laporan investasinya.
​”Hanya ada sejumlah pelaku usaha yang belum menyampaikan LKPM tepat waktu,” jelas Adi, kemarin.
​Mengenai status operasional perusahaan, Adi mengaku, hingga kini belum ada perizinan perusahaan di Kota Tanjungpinang yang dibekukan.
“Namun pengawasan berkala tetap berjalan ketat,” terasnya.
​Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal berjalan maksimal.
“​Pemko mendorong para pemilik izin usaha, untuk memprioritaskan perekrutan masyarakat setempat yang sesuai kompetensi yang dibutuhkan,” tukasnya. (sih)






