TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, menggeser skema penetapan Harga Patokan Mineral (HPM).
“​Tujuannya menyamakan tarif beberapa komoditas tambang di daerah sekaligus, termasuk komoditas pasir kuarsa,” ucap
​Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Darwin.
Ia menyampaikan bahwa data Harga Pokok Penjualan (HPP) dari para pengusaha tambang sudah masuk ke dinas.
​”Namun, memang saat ini kami sedang menunggu konsultasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Darwin, kepada hariankepri.com, kemarin.
​Koordinasi bersama BPK ini, kata Darwin, untuk mengantisipasi kebiasaan buruk perusahaan tambang di Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna di masa lalu.
​Dulu, perusahaan tambang di dua wilayah tersebut baru membayar pajak daerah setelah material tambang berhasil terjual.
​Padahal, regulasi perundang-undangan terbaru menegaskan, kewajiban pajak melekat begitu material mentah keluar dari mulut tambang.
​”Menurut aturan terbaru, saat tambang itu sudah tergali, maka kewajiban pajaknya sudah muncul” tegas Darwin.
​Akibat kebiasaan lama, tumpukan barang galian dalam jumlah besar, sering memenuhi area penyimpanan (stockpile) di setiap akhir tahun anggaran.
​Perusahaan sengaja menumpuk material mentah, dan tidak melaporkan pajaknya dengan dalih belum ada transaksi penjualan di pasaran.
​Pemerintah daerah kini memberlakukan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat, tanpa memberikan toleransi penundaan pembayaran.
​”Sekarang dengan aturan baru, semua barang di stockpile yang sudah tergali itu langsung ditagih pajaknya,” pungkas Darwin. (sih)






