TANJUNGPINANG (HAKA) — Sejumlah guru PPPK, dari Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP) Kepri, mendatangi DPRD untuk menyampaikan berbagai persoalan.
​”IPNP Kepri membawa aspirasi terkait hak, kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian masa depan guru PPPK,” ujar perwakilan guru, Rabu (1/7/2027).
​Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Harlianto, memimpin pertemuan tersebut bersama sejumlah anggota lainnya, yaitu Bobby Jayanto, Hanafi Ekra, dan Ismayati.
​”Kami meminta Komisi IV menyuarakan perubahan regulasi agar guru PPPK mendapatkan kepastian hukum,” tegas pengurus IPNP Kepri.
​Para guru menyampaikan 7 poin, termasuk perubahan skema masa kontrak lima tahunan, hingga Batas Usia Pensiun (BUP).
​IPNP juga menuntut mekanisme mutasi yang adil, jaminan pensiun, keadilan karier menjadi kepala sekolah.
​”Pemerintah memberikan fleksibilitas libur kepada guru PNS, sedangkan guru PPPK tetap wajib masuk kerja pada masa libur sekolah,” keluh mereka.
IPNP juga menilai, kebijakan masuk kerja saat libur, memicu ketimpangan profesional serta ketidakadilan status kepegawaian antarguru.
​
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Harlianto menilai, persoalan ini sangat penting diselesaikan, karena menyangkut banyak hal tentang guru.
Dengan tegas ia meminta, Andi Agung selaku Kepala Dinas Pendidikan, lebih serius dalam memperjuangkan hak-hak guru ASN PPPK.
​Merespon protes itu, Dinas Pendidikan dan BKD Kepri, akan mengubah surat edaran terkait mekanisme pelaksanaan tugas selama masa libur sekolah.
​Dalam rapat ini juga dibahas mengenai kepemimpinan Andi Agung di Dinas Pendidikan, yang kerap menyisakan berbagai masalah. (fik)





