TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, akan melantik Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri definitif, Senin (27/4/2026) mendatang.
Hariankepri.com memperoleh informasi, bahwa Gubernur akan melantik Misni, pejabat eselon II yang kini menjabat Asisten III Setdaprov Kepri, sebagai Sekdaprov Kepri yang baru.
Penunjukan Misni ini sebagai sejarah baru di lingkungan Pemprov Keprim. Sebab, Misni perempuan pertama yang, akan menjabat Sekda di Pemprov Kepri definitif.
Misni merupakan birokrat senior yang lahir di Silau Jawa, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 16 Mei 1973.
Ia memiliki latar belakang pendidikan yang sangat solid dan mumpuni untuk mengelola pemerintahan.
Misni menamatkan pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat di Universitas Sumatera Utara (USU). Selanjutnya, meraih gelar Magister (S2) Ilmu Sosial dari Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Terpilihnya Misni bukanlah tanpa alasan yang kuat. Misni telah melewati berbagai posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah.
Rekam jejaknya mencerminkan dedikasi dan profesionalisme yang sangat tinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum menjabat Sekda, Misni menempati posisi sebagai Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setdaprov Kepri.
Misni juga pernah sukses memimpin Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kepri.
Selain itu, Misni sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Pengalaman lintas sektor ini menjadi modal utama dalam mengelola birokrasi yang kompleks.
Tantangan besar kini menanti di meja kerja sang Sekda baru. Misni harus segera mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelumnya, Kepala BKD Kepri, Yeny Trisia mengonfirmasi bahwa seluruh berkas calon Sekdaprov Kepri memang sudah berada di pusat
Proses seleksi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, kini telah memasuki tahap akhir yang sangat menentukan bagi pemerintahan daerah.
“Kementerian Sekretariat Negara RI sedang mengurus penetapan SK definitif saat ini,” ucap Yeny kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Yeny menjelaskan, bahwa pemerintah pusat akan mengesahkan pejabat terpilih, secara langsung melalui Keputusan Presiden atau Keppres resmi. (arp)





