TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menerima penyerahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah Bintan dan Tanjungpinang dari pihak kepolisian, Kamis (21/8/2025).
Tak hanya berkas, enam tersangka juga ikut diserahkan ke Kejari. Mereka datang dikawal ketat oleh polisi menggunakan mobil, lalu langsung dibawa ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanjungpinang.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti beberapa unit mobil, perhiasan emas, alat elektronik, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menjelaskan, bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau sudah berstatus P21.
“Para tersangka berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS. Dari total 15 perkara, dua tersangka yaitu LL dan KS kami tahan di Kejari, sementara empat lainnya tidak kami tahan karena mereka juga terlibat perkara lain yang sedang ditangani Polda Kepri,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Kamis (21/8/2025).
Dalam kasus ini, kata dia, total kerugian yang dialami para korban ditaksir nilainya mencapai sekitar Rp16,8 miliar. Selain itu, kata Senopati, setelah pelimpahan selesai, selanjutnya JPU akan membawa kasus ini ke meja hijau di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan bawa berkas dan para tersangka ke persidangan, kita tinggal tunggu jadwalnya,” tutupnya. (dim)





