NATUNA (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, mengirimkan 15 tahanan tindak pidana umum ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Pihak Kejari Natuna memindahkan para tahanan tersebut, menuju Tanjungpinang dan Batam pada hari Minggu (24/5/2026).
Pihak kejaksaan dan kepolisian mengawal ketat para tahanan, yang berangkat dari Pelabuhan Selat Lampa menggunakan kapal laut tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja mengungkapkan, pihaknya melakukan pemindahan tahanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Tahanan yang kami eksekusi sebanyak 15 orang, terdiri atas 12 laki-laki dewasa, dua perempuan, dan satu anak,” ujar Erwin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tantangan utama dalam proses pemindahan ini adalah faktor geografis wilayah yang berupa lautan luas.
Para tahanan harus menempuh rute pelayaran panjang mulai dari Selat Lampa, Tarempa, Letung, hingga akhirnya tiba di Kijang, Bintan.
“Perjalanan memperkirakan waktu sekitar 30 jam melalui laut terbuka,” jelasnya.
Selama pelayaran, tim pengawal bersiaga penuh untuk mengantisipasi gangguan keamanan maupun hambatan teknis di atas kapal.
Sebelum berangkat, tim telah melakukan pengecekan kesehatan dan koordinasi teknis dengan kapten kapal demi kelancaran perjalanan.
Menurut Erwin, pemindahan ini merupakan komitmen Kejari Natuna dalam menjamin proses penegakan hukum tetap berjalan optimal di wilayah terluar.
“Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami tetap profesional dan berintegritas demi kepastian hukum,” pungkasnya. (sih)





