Beranda Headline

Diiming-imingi Nilai Tinggi, Oknum Guru di Karimun Cabuli 5 Siswa Laki-laki

0
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasar Reskrim, AKP Arsyad Riandi (kiri) saat rilis pencabulan di ruang Rupatama Mapolres Karimun-f/yan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Oknum guru inisial MK (47) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kundur, Kabupaten Karimun berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga mencabuli 5 orang muridnya.

Kelima orang yang dicabuli itu merupakan siswa laki-laki. Menurut keterangan dari pelaku, aksinya tersebut sudah dilakukan sejak 2018 hingga 2022.

Terbongkarnya kasus pencabulan ini, karena ada salah satu murid yang menceritakan perbuatan pelaku kepada guru yang lain.

“Jadi modus tersangka ini mengimingi akan diberikan nilai tinggi dan uang 30 ribu pada korbannya,” kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat memimpin press rilis di Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022).

Tony menyampaikan, perbuatan pencabulan tersebut dilakulan pelaku di
ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Korban diperkirakan lebih dari 5 orang.

“Kemungkinan korbannya lebih dari lima orang, karena yang bersedia diperiksa memberikan kesaksian hanya kelima korban ini,” ujar Kapolres.

Sementara itu, pelaku berinisial MK (47) ini menurut dari pengakuannya, telah melakulan pencabulan kepada 11 orang muridnya.

Atas perbuatannya, tersangkan disangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” tegas Kapolres mengakhiri.(yan)

Baca juga:  45 Ribu Balita di Kepri Terdampak Gizi Buruk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini