BATAM (HAKA) – Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, membongkar praktik Judi Online (Judol) skala besar di Nongsa, Batam. Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Senin (4/5/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic memimpin langsung pengungkapan ini.
Polisi mengamankan pria berinisial TN yang berperan sebagai penyedia jasa.
Menurut Ronni, pelaku menggunakan komputer canggih untuk mengoperasikan ratusan ribu akun secara otomatis.
“Tersangka memanfaatkan aplikasi emulator dan sistem bot. Alat ini mengendalikan ribuan akun judi tanpa interaksi manusia,” ujar Kombes Ronni.
TN mengelola 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2023 silam.
Ribuan akun tersebut mengumpulkan chip virtual secara otomatis. Tersangka menjual chip kepada pemain lain melalui WhatsApp dengan harga Rp4.000 hingga Rp15.000.
“Aktivitas ini berlangsung selama tiga tahun. Keuntungan tersangka mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Ronni.
Tim Opsnal kemudian mengembangkan kasus dan menangkap pemain berinisial RS di Bengkong. Polisi membekuknya pada Rabu (8/4/2026) setelah melakukan pelacakan.
RS menggunakan 13 akun untuk mengumpulkan bonus permainan. Ia rutin membeli chip dari TN melalui aplikasi dompet digital sebagai alat transaksi.
Polisi menyita 19 unit CPU, monitor, perangkat jaringan, serta lima handphone. Petugas juga mengamankan data riwayat transaksi digital milik para tersangka. (sih)





