BINTAN (HAKA) – Sejumlah lori pengangkut tanah melintasi kawasan PKL Center, Pasar Barek Motor, Kijang Kota, Bintan, Selasa (31/3/2026) siang.
Belasan mobil tersebut menimbun lahan kosong berpagar beton setinggi 3 meter di RT04/RW06, Kampung Kualalumpur, Kijang Kota.
“Pekerja mengambil tanah timbunan dari lahan kami di Sungai Enam Darat,” ucap Slamet saat berada di lokasi penimbunan.
Slamet menjelaskan, aktivitas penimbunan pada lahan milik pengusaha ikan bernama Aseng ini berlangsung sejak Senin (30/3/2026).
“Lori sudah menumpahkan 50 muatan di lahan Pak Aseng. Saya memperkirakan proyek ini membutuhkan 500 lori,” tuturnya.
Slamet mengaku tidak tahu apakah pemilik lahan sudah mengantongi izin penimbunan dari pemerintah kabupaten setempat.
“Pihak RT dan RW menanyakan izin tersebut. Saya menyarankan mereka bertanya langsung kepada Pak Aseng,” tambahnya.
Lurah Kijang Kota, Daniel P Hasibuan mengaku, belum mengetahui aktivitas penimbunan tersebut karena belum menerima laporan warga.
Daniel menjelaskan bahwa Dinas PTSP berwenang menerbitkan izin penimbunan, sementara Dinas PUPRP mengatur izin tata ruangnya.
“Pihak kelurahan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan PTSP guna memastikan legalitas perizinan tersebut,” imbuhnya.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono menegaskan, juga belum menerima laporan perizinan mengenai aktivitas penimbunan di lokasi itu.
“Anggota Satpol PP belum tahu. Tim PPNS akan mengecek langsung kondisi lapangan pada Rabu (1/4/2026) besok,” ucapnya singkat.
Wartawan hariankepri.com berupaya menghubungi Aseng, namun ia belum memberikan keterangan resmi terkait izin penimbunan lahan miliknya tersebut. (rul)





