30.4 C
Tanjung Pinang
Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img

Diduga Lecehkan Karyawan, Eks Manajer Richeese Tanjungpinang Jadi DPO

TANJUNGPINANG (HAKA) – Eks manajer Richeese cabang batu 9 Tanjungpinang, Candro Maikel (31), ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisian.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama eks manajer Richeese tersebut sejak Maret 2025 yang lalu.

“Candro kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawannya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menyebutkan, bahwa tindakan tercela tersebut terjadi pada Agustus 2024 lalu. Tak hanya melakukan pelecehan, tersangka juga memberikan ancaman kepada korban jika memberi tahu orang atas kelakuannya.

“Tersangka ini diduga sudah meninggalkan kota Tanjungpinang sejak surat DPO dikeluarkan. Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran di daerah lain untuk mengungkap kasus ini,” sambungnya.

Atas tindakan pelecehan ini, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Kami juga meminta kerja sama dengan masyarakat kota Tanjungpinang, jika mendapati informasi mengenai keberadaan DPO kami untuk segera melapor ke kantor kami,” tukasnya. (dim)

Baca Juga:  Pulau Sembur Disiapkan untuk PLTS, Pemprov Kepri Gandeng Pertamina
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru