TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, melakukan pengecekan langsung terhadap pagar yang berdiri di depan PT Prendjak.
Ada dugaan, pagar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Petugas PPNS Satpol PP, Eko Pujianto menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan, atas laporan dugaan pelanggaran perda.
Ia menyebutkan, setiap bangunan pagar wajib memperhatikan jarak antara bangunan dengan badan jalan, sesuai ketentuan GSB yang berlaku.
“Kami turun untuk memastikan jarak pagar ke median jalan. Itu yang sedang kami ukur,” ujarnya kepada hariankepri.com (2/1/2026).
Ia menambahkan, hasil pengukuran tersebut belum ada kesimpulan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Ini baru tahap pengukuran. Setelah itu akan bahas bersama OPD. Hasilnya kemungkinan pekan depan,” jelasnya.
Menanggapi penyampaian Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengenai penertiban.
Eko menjawab, akan tetap melakukan penertiban sesuai administrasi dan SOP yang sudah ada.
“Kita akan tetap lakukan sesuai Administrasi dan SOP. Senin kita akan rapatkan,” sebutnya. (dan)





