Beranda Headline

Diduga Korupsi Lebih dari Setengah Miliar, Mantan Kades Limbung Jadi Tersangka

0
Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan bersama anggotanya perlihatkan dua tersangka korupsi anggaran Desa Limbung-f/istimewa-humas

LINGGA (HAKA) – Satreskrim Polres Lingga, menetapkan dua perangkat Desa Limbung sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Desa Limbung untuk tahun 2020. Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan.

Kedua perangkat desa itu kata Adi, adalah mantan Kepala Desa (Kades) Limbung berinisial AM, dan Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Limbung bernama KMZ.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 50 orang saksi. Selain itu, Unit Tipikor Polres Lingga, juga menyita sejumlah dokumen Anggaran Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.

“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP Kabupaten Lingga. Berdasarkan audit APIP didapat kerugian negara lebih dari setengah miliar, tepatnya Rp 674.706.800,” ucap Adi, Rabu (13/10/2021).

Adi menerangkan, total kerugian negara itu yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka terdiri dari beberapa kegiatan. Yakni, sisa anggaran 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 210 juta.

Kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya dinilai tidak wajar berjumlah Rp420 juta. Kemudian, intensif honor guru TPA/PAUD/kader Posyandu serta insentif RT/RW tidak dibayarkan kepada penerima. Namun, tersangka telah mencairkan dana insentif itu sebesar Rp10,5 juta.

“Dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta,” terang Adi di Mapolres Lingga.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari. Atas perbuatan itu, AM dan KMZ dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kedua tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pantai Impian Ludes Terbakar
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini