TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai rokok, di BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Kabupaten Karimun untuk tahun 2016 hingga tahun 2019.
Kajati Kepri, J Devy Sudarso menyebutkan, adapun identitas masing-masing tersangka yakni, berinisial CA selaku Kepala BP FTZ Karimun periode 2016-2019.
Lalu, dua tersangka lainya yakni, YI dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Kawasan Bebas Karimun.
Menurut Devy, motif para ketiga eks penjabat adalah menetapkan alokasi kuota rokok non cukai, di wilayah FTZ Karimun, tidak sesaui prosedur. Yakni, mereka memutuskan data yang tidak valid dari instansi berwenang. Juga tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat di daerah itu.
Artinya, tindakan ketiga tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 47/PMK.04/2012, dan nomor: 120/PMK.40/2017. Termasuk, menyalahi ketentuan Surat Direktur Jenderal Bea Cukai nomor: S-712/BC/2015, dan nomor: S-599 tahun 2017.
“Akibatnya, tidak dikenakan pungutan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kelebihan alokasi kuota rokok di Kawasan FTZ tersebut,” jelas Kajati Devy.
Atas perbuatan ketiga tersangka, sambung Devy, negara merugi mencapai Rp182 miliar lebih. Nilai kerugian negara itu, atas hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Kepri.
Sehingga, mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasa 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Setelah rangkaian pemeriksaan kesehatan, sambung Devy, Penyidik Pidsus menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Janksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penahanan ke Rutan Tanjungpinang selama 20 hari. Selanjutnya, Jaksa menyusun dokumen dakwaan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Untuk tersangka CA belum ditahan karena sakit,” tutupnya. (rul)





