BATAM (HAKA) – Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 12.000 batang kayu bakau, yang menuju Singapura secara ilegal di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan, bahwa petugas menangkap kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat memeriksa muatan, petugas menemukan ribuan batang hasil hutan, tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Nakhoda berencana membawa kayu-kayu ini menuju Singapura,” ujar Nona kepada hariankepri.com.
Berdasarkan interogasi terhadap nakhoda berinisial LE, pelaku mengumpulkan belasan ribu batang kayu bakau itu dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Karimun.
Dugaanya, seorang warga negara Singapura berinisial M mendanai aktivitas perusakan hutan mangrove ini melalui kepercayaannya di Batam.
“Nakhoda berperan mengatur pengumpulan kayu hingga teknis keberangkatan. Sementara itu, pemodal di Singapura menyokong aliran dananya,” jelasnya.
Nona menegaskan, saat ini nakhoda beserta enam orang ABK dan seluruh barang bukti sudah berada di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (sih)





