Beranda Daerah Kepri

Dicabut Presiden Jokowi, Pembunuh Wartawan Batal Dapat Remisi

0
Presiden RI Joko Widodo saat tiba di acara puncak HPN Grand City Surabaya

SURABAYA (HAKA) – Presiden Joko Widodo resmi mencabut remisi terhadap pembunuh jurnalis I Nyoman Susrama. Hal itu disampaikan Jokowi disela peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

“Sudah, sudah saya tandatangani,” katanya dalam video wawancara yang diterima redaksi hariankepri.com.

Sebelumnya pada Jumat (8/2/2019), Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyatakan, draft Keppres pencabutan remisi Susrama sudah siap, tinggal ditandatangani presiden.

Disampaikannya juga, Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memperhatikan, serta merespon keberatan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diberbagai kota di Indoesia serta berbagai lembaga yang menolak remisi Susrama.

“Dengan adanya keberatan itu Menteri Hukum meminta Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan kajian terhadap keppres remisi tersebut,” katanya.(kar)

Video Presiden saat diwawancara perihal Remisi Susrama disela-sela HPN 2019

 

Baca juga:  Praktisi Hukum Ingatkan KPU dan Bawaslu di Kepri Soal Potensi Sengketa Pilkada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini