Beranda Daerah Tanjungpinang

Diberi Waktu Sebulan, Tak Datang, Bangunan Dibongkar

0
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Efendi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Efendi mengatakan, untuk saat ini pihaknya akan mengefektifkan petugas PPNS dalam hal untuk menyelesaikan permasalahan kasus kios buah yang tidak memiliki IMB di Jalan Raja Fisabilillah, Km 8 atas

“Dalam waktu dekat, kita akan menindaklanjuti pembangunan tanpa IMB itu,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pemilik agar bisa datang ke kantor Satpol PP untuk mengurus segala sesuatu terkait pembangunan itu.

“Tapi, hingga saat ini, pemilik kios itu belum ada muncul, dan saya dapat kabar pemiliknya itu lagi di Jakarta,” terangnya.

Namun, lanjut Efendy, apabila pemilik nya tidak datang dalam 1 bulan ke depan, maka pihaknya akan memembokar bangunan itu.

“Walaupun diaturan kita mempunyai aturan teguran sebanyak 3 kali, tetapi dalam 1 bulan ke depan tidak datang juga, maka akan kita bongkar langsung,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, terlihatnya satu bangunan yang disegel oleh pihak Satpol PP karena tidak memiliki IMB, penyegelan tersebut sudah berlangsung 2 minggu yang lalu. (zul)

Baca juga:  Resmi Jabat Kajati Kepri, Teguh Subroto: Ada Tugas yang Harus Saya Selesaikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini