Beranda Headline

Dibekuk Polisi Karena Sering Curi Helm Warga, AG Dipulangkan Setelah di-BAP

0
Proses penyerahan AG ke orang tuanya dari penyidik, di salah satu ruangan Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (10/4/2020)-f/istimewa-polres

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang remaja laki-laki berinisial AG umur 17 tahun, ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, di Jalan Kampung Bulang Kilometer 5, Kota Tanjungpinang pada Kamis (9/4/2020) sore. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Kata Rio, AG dibekuk karena melakukan tindak pidana pencurian helm kendaraan bermotor, di beberapa rumah warga, Jalan Rawasari, pada Kamis (9/4/2020) pagi.

“Aksi pelaku ini terekam oleh CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga,” jelas Rio, Jumat (10/4/2020).

Sambung Rio, saat diinterogasi penyidik di Kantor Satu Reskrim Polres Tanjungpinang, pelaku mengakui perbuatannya.

Yakni pelaku mengambil 2 helm standar merek NHK warna kuning hitam dan merk JPN warna merah. Selain itu, AG juga mengambil sejumlah uang koin yang berada di dasbor motor.

“Dari keterangan pelaku, helm merk NHK warna kuning hitam tersebut, telah dijualnya melalui grup BJB Facebook seharga Rp 150 ribu,” jelas Rio.

Lalu pelaku diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah pelaku di-BAP, pihaknya memulangkan AG ke orang tuanya. Artinya tidak dilakukan penahanan, karena masih masuk kategori anak-anak.

Yakni, dikenakan diversi yang merupakan proses penyelesaian perkara anak dibawah umur. Hal ini kata Rio, sesuai amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Dengan bukti surat pernyataan dan video permintaan maaf AG terlampir dalam BAP,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  Dikirim dari Pusat, Apral Gantikan Muslim Pimpin LPP RRI Ranai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini