BINTAN (HAKA) – Bagian Kesra Setda Bintan meminta kepada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten untuk menyerahkan data guru ngaji, mubalik, imam masjid/surau, penjaga masjid, serta pelaksana fardu kifiayah.
“Anggaran insentifnya sudah masuk di APBD, untuk pencarian di tahun 2026,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Bintan, Wan Rudi Iskandar, kemarin.
Menurut Wan, jumlah guru ngaji dan yang lainnya itu telah disepakati bersama legislatif, sesuai kuota tahun 2025.
“Tidak ada penambahan jumlah guru ngaji di tahun 2026,” tegasnya.
Wan menyebutkan, kuota perangkat keagamaan itu sesuai data surat permintaan Pemkab Bintan ke KAU di 10 kecamatan, nomor: B/1195/400/XII/2025.
Ia berharap, guru ngaji yang masuk tersebut memenuhi persyaratan di antaranya, mempunyai sertifikat dari Kementerian Agama.
Kemudian, minimal umur 18 tahun per 1 Januari 2026, serta berdomisili di Kabupaten Bintan, dengan pembuktian melalui KTP.
Wan Rudi menambahkan, besaran insentif guru ngaji Rp400 ribu per bulan per orang. Mubalig Rp350 ribu per bulan, imam masjid Rp300 ribu per bulan, fardu kifiayah Rp300 ribu per bulan, dan penjaga masjid Rp300 ribu per bulan.
“Mereka terima insentif tiap tiga bulan sekali, atau pada bulan Maret 2026 nanti,” imbuhnya. (rul)




