Beranda Headline

Di Natuna Belum Ada yang Di-PHK, Pendaftar Kartu Prakerja Masih Nihil

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Hussyaini-f/istimewa

NATUNA (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Hussyaini menyampaikan, sampai saat ini belum ada laporan karyawan, yang dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sehubungan dengan pandemi Covid 19 di Natuna.

“Kita sudah menyurati pelaku usaha yang isinya meminta mereka untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan, meminta mereka melaporkan jumlah pekerja atau buruh yang dirumahkan atau di-PHK,” ujarnya saat dihubungi hariankepri.com, Senin (13/4/2020).

Hussyaini meminta peran aktif pelaku usaha untuk melaporkan hal tersebut. Mengingat pemerintah pusat sudah menyiapkan program kartu pra kerja sebagai akibat dari dampak Covid-19.

“Pemerintah sudah meluncurkan program prakerja, khusus diperuntukan untuk karyawan yang dirumahkan atau terkena PHK,” tambah Hussyaini.

Semenjak program ini diluncurkan, Hussyaini mengakui pihaknya belum menerima pendaftaran program prakerja baik melalui online maupun langsung ke kantornya.

“Sampai saat ini belum ada yang mendaftar, kami terus melakukan pendataan nantinya akan kami laporkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri untuk diteruskan ke pusat, silahkan langsung datang ke kantor kami nanti akan kita bantu pendaftaran secara onlinenya,” terangnya.

Terakhir Hussyaini menambahkan berapa syarat mengikuti program kartu prakerja, antara lain calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tak menempuh pendidikan formal.

Para penerima kartu prakerja nantinya, akan mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,5 juta.

“Uang ini akan mereka manfaatkan sebelum mendapatkan pekerjaan, atau membuka usaha sesuai bakat yang akan dikembangkan,” tukasnya. (dan)

Baca juga:  Dapat Perintah dari Pjs Gubernur Kepri, Sekdako Pimpin Razia Masker di Pinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini