Beranda Headline

Dewan Pers Tambah Mata Uji Baru untuk UKW

0
Ketua Dewan Pers, M Nuh-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Dewan Pers menerbitkan surat edaran no 02/SE-DP/K/10/2019 tertanggal 14 Oktober 2019, tentang tambahan ketentuan terkait uji kompetensi wartawan (UKW).

Dalam edaran itu disebutkan, adanya penambahan mata uji baru dalam materi Kode Etik Jurnalis (KEJ), UU Pers dan peraturan terkait pers dalam ujian sertifikasi wartawan.

Baik untuk jenjang muda, madya, dan utama. Terkait hal tersebut, untuk pelaksanaan setiap ujian sertifikasi wartawan diwajibkan dilaksanakan selama dua hari.

“Durasi pelaksanaan UKW disemua lembaga uji adalah dua hari. Tidak dibenarkan dipadatkan menjadi 1 hari meskipun pengujian hanya untuk 1 jenjang dari tiga jenjang yang ada,” terang Ketua Dewan Pers M Nuh yang dicantumkan dalam edaran tersebut.

Ia juga meminta kepada seluruh lembaga penguji UKW, untuk menertibkan pemegang kartu dan sertifikat UKW yang berstatus ASN/TNI/Polri.

“Kecuali jurnalis yang bertugas di RRI dan TVRI. Lembaga penguji yang terlanjur mengangkat penguji dan menguji peserta berstatus ASN/TNI/Polri harus segera mencabut kartu dan sertifikat UKW mereka dan melaporkan ke Dewan Pers,” terangnya.

Di samping itu, untuk masa waktu mengulang bagi peserta yang belum kompeten pada suatu UKW, yakni 6 bulan setelah dinyatakan belum kompeten.

“Setiap lembaga uji pun diwajibkan untuk melaporkan nama peserta yang belum kompeten kepada Dewan Pers,” tambahnya.

Terakhir, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan standar penguji UKW. Dewan Pers kini juga tengah mempersiapkan proses pengangkatan penguji melalui lembaga assessment profesional.

Seluruh poin yang tertuang dalam edaran tersebut merujuk pada Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan, serta hasil Rapat Kerja Dewan Pers pada 20-21 Agustus 2019.(kar)

Baca juga:  TK Pelnusa Gelar Parents Gathering

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini