26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Dewan Pengupahan, Usulkan Kenaikan UMK Tanjungpinang Tahun 2026 Jadi Rp3,8 Juta

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Pengupahan dan Perwakilan Pemko Tanjungpinang, mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026, dari angka UMK tahun 2025 sebesar R#p3.623.654 per bulan.

“Pengusulan ini berdasarkan hasil rapat Serikat buruh, Apindo dan perwakilan pemerintah,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Tanjungpinang, Efendi.

Menurutnya, masing-masing mengusulkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026. Dengan rincian, serikat pekerja naik Rp221.115 atau 0,9 persen, menjadi Rp3.844.769.

Sedangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp116.980 atau 0,5 persen, menjadi Rp3.789.980, dan perwakilan pemerintah sekitar Rp193. 721 atau 0,7 persen, menjadi Rp3.789.980.

“Tiga angka usulan ini, merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

Tahap selanjutnya, sambung Efendi, Wali Kota Tanjungpinang akan segera memutuskan 1 angka dari 3 yang usulan tersebut, untuk diusulkan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

“Lalu, Gubernur Kepri akan memutuskan UMK Tanjungpinang tahun 2026, pada tanggal 24 Desember 2025,” imbuhnya.

Efendi menambahkan, pembahasan serta pengusulan UMK tersebut, berdasarkan regulasi tentang penyesuaian dan penetapan UMP dan UMK 2026, merujuk PP nomor 49 tahun 2025, tentang pengupahan.

“Dan Surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industri (PHI) dan Jamsostek nomor: 4/2344/HI.01.00/XII/2025, tanggal 17 Desember 2025,” tutupnya. (rul)

Baca Juga:  Sertijab Polres Bintan, AKP Aang Resmi Jabat Kapolsek Bintim
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru