TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Pengupahan dan Perwakilan Pemko Tanjungpinang, mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026, dari angka UMK tahun 2025 sebesar R#p3.623.654 per bulan.
“Pengusulan ini berdasarkan hasil rapat Serikat buruh, Apindo dan perwakilan pemerintah,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Tanjungpinang, Efendi.
Menurutnya, masing-masing mengusulkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026. Dengan rincian, serikat pekerja naik Rp221.115 atau 0,9 persen, menjadi Rp3.844.769.
Sedangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp116.980 atau 0,5 persen, menjadi Rp3.789.980, dan perwakilan pemerintah sekitar Rp193. 721 atau 0,7 persen, menjadi Rp3.789.980.
“Tiga angka usulan ini, merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.
Tahap selanjutnya, sambung Efendi, Wali Kota Tanjungpinang akan segera memutuskan 1 angka dari 3 yang usulan tersebut, untuk diusulkan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
“Lalu, Gubernur Kepri akan memutuskan UMK Tanjungpinang tahun 2026, pada tanggal 24 Desember 2025,” imbuhnya.
Efendi menambahkan, pembahasan serta pengusulan UMK tersebut, berdasarkan regulasi tentang penyesuaian dan penetapan UMP dan UMK 2026, merujuk PP nomor 49 tahun 2025, tentang pengupahan.
“Dan Surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industri (PHI) dan Jamsostek nomor: 4/2344/HI.01.00/XII/2025, tanggal 17 Desember 2025,” tutupnya. (rul)





